SHARE

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

CARAPANDANG.COM - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Presiden mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.

Menyikapi kebijakan tersebut  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan aparat lebih tegas dalam penerapan disiplin selama Pemberlakuan PPKM Darurat itu. 

"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama aparat agar dalam penerapan PPKM Darurat nantinya upaya penegakan disiplin dilakukan secara lebih tegas dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PPKM Darurat diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya  yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah segera memfinalisasi rencana PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan penularan Covid-19.  Disamping itu, menurutnya, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Bamsoet sangat berharap PPKM Darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.

Dia juga meminta pemerintah untuk terus berupaya menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19, di antaranya dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasilitas kesehatan, fasilitas isolasi pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG), jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pelindung diri, pasokan oksigen medis, serta obat-obatan yang diperlukan.

"Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 sudah hampir kolaps," katanya. 

Politisi Golkar ini juga mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemik, disamping memberlakukan PPKM Darurat, untuk seluruh provinsi di luar Pulau Jawa selama minimum tiga pekan.

"Mengingat, cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan penularan Covid-19," ujarnya.

Tags
SHARE