SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan kebijakan penerapan pajak karbon memperkuat komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

"Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah," kata Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan BRIN Iman Hidayat dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.

Iman menuturkan penerapan pajak karbon dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga makin memperkuat komitmen Indonesia untuk menargetkan emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060 atau lebih awal.

UU HPP akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.

"Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan," ujarnya.

Dengan penerapan pajak karbon, pelaku usaha di Indonesia akan menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis agar lebih mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengusung ekonomi hijau di dalam mengembangkan industrinya.

Ekonomi hijau sebagai suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global.
 

Halaman :
Tags
SHARE