SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini akan  berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada kebahagian dan penantian dari keluarga yang menunggu di kampung halaman sana.

Lebaran di tengah-tengah wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 ini mudik lebaran seolah-olah menjadi hal yang menakutkan. Sebab arus mobilisasi manusia dari wilayah Jabodetabek yang merupakan daerah yang terpapar virus Covid-19 ini akan mempercepat mata rantai penyebaran virus tersebut. 

Kendati demikian, pemerintah pusat tidak tegas dalam hal ini. Pemerintah hanya memberikan himbauan agar para warga perantauan tidak melakukan mudik. Sikap tegas yang tidak ditunjukan oleh pemerintah ini dikhawatirkan akan memperluas penyebaran virus covid-19.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Kamis 2 April 2020 memutuskan tidak akan melarang masyarakat  melakukan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat. 

Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat. Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat. 

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia. Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Sikap tidak tegas pemerintah pusat ini menuai kritik dari pemerintah daerah. Hal ini seperti disampaikan  Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang  meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi agar melarang masyarakat dari daerah terjangkit virus corona untuk mudik ke kampung halaman. Larangan dari Pemerintah Pusat yang hanya bersifat imbauan dinilai tidak cukup mengadang gelombang arus mudik. 

Yang aneh, di balik ketidak tegasan pemerintah pusat, malah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa bahwa hukum pulang kampung atau mudik itu haram. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menilai mudik di kala terjadi wabah virus corona haram hukumnya.

Ia mengatakan mudik di tengah pandemi Covid-19 malah berbahaya bagi warga desa dan kampung halaman.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain," ujarnya.

Sikap tidak tegas pemerintah pusat yang tidak melarang warga dari daerah terpapar virus Covid-19 melakukan mudik di kampung halaman ini sangat mengkhawatirkan. Bisa jadi penyebaran virus tersebut akan semakin meluas ke daerah-daerah. Himbauan yang disampaikan oleh pemerintah belum tentu akan dipatuhi, sebab rasa rindu dengan keluarga akan mendorong mereka untuk tetap pulang ke kampung halaman.

Tags
SHARE