SHARE

Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR.

Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya pula.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya datang dari Lombok, NTB, lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA,

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali. Ketika petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.

Halaman :