SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan tegas akan memberikan sanksi kepada anggota yang memberitahu jalur "tikus" kepada pengendara saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk anggota yang memberitahu jalur alternatif itu akan dikenakan sanksi," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/7).

Erwin menyampaikan hal tersebut karena ada laporan bahwa ada anggotanya yang memberitahu jalur "tikus" selama pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di pos penyekatan Jakarta Timur.

Dia sangat menyayangkan hal ini terjadi, padahal sudah jelas dalam intruksinya, masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak beraktivitas di luar selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Bapak Wali Kota Jakarta Timur juga sudah mengimbau kepada para camat, lurah, Ketua RT/RW di Jakarta Timur agar juga melakukan penyekatan di jalur-jalur altenatif yang bisa dilalui," kataanya.

Erwin juga mengatakan agar masyarakat ikut membantu mensukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas terutama bagi mereka yang tidak beraktivitas di sektor kritikal dan esensial.

"Di sinilah peran masyarakat, kalau mengandalkan seluruh personel maka akan tidak memadai jumlah personel. Kita berharap peran dari masyarakat untuk menjaga kesehatan bersama," ujar Erwin.

Tags
SHARE