SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Setiap 23 Juli. Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Selama dua tahun ini perayaaan HAN harus dilakukan dalam kondisi pandemic covid-19, tentu saja penuh keprihatinan. Apalagi pada  Juli 2021 ini, ketika  kasus covid-19 di Indonesia angkanya terus melonjak,  jumlah penambahan kasus baru Covid-19 RI belakangan sempat menurun. Ada 34 ribu kasus COVID-19 pada Senin (19/7/2021) dan 38 ribu pada Selasa (20/7/2021). Sebelumnya, per Sabtu (17/7/2021), penambahan kasus baru tembus 51 ribu dan per Minggu (18/7/2021), kasus baru bertambah 44.721.

Seiring peningkatan kasus covid-19, angka kematian akibat covid juga mengalami peningkatan. Total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga Selasa (20/7) berjumlah 2.950.058 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 76.200 orang.

“Jumlah itu menggambarkan bahwa tidak sedikit anak-anak Indonesia yang  kehilangan Ayah atau Ibunya, bahkan kehilangan keduanya karena  meninggal akibat sakit Covid-19," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Pandemi Covid-19 ini tidak hanya dilihat dari sisi angka-angka statistik saja. Ada sisi manusiawi lain yang juga harus dapat perhatian, yaitu dampak langsung pada yang sakit dan keluarga, khususnya anak-anak. “Pandemi COVID-19 telah muncul sebagai krisis atas hak anak. Anak-anak kehilangan orang tua dan pengasuhnya karena virus covid-19, membuat mereka sangat rentan dan tanpa pengasuhan orang tua”, ungkap Retno.

Jika merujuk pada kasus corona di India per data 5 Juni 2021 usai kasus covid melonjak di India,  sebanyak 3.632 anak  menjadi yatim piatu karena kedua orangtuannya meninggal akibat Covid-19.  Kemudian 26.176 anak yang kehilangan salah satu orangtuanya karena covid-19. Data serupa bisa saja menimpa anak-anak Indonesia pasca lonjakan kasus covid di Indonesia dua bulan terakhir.

Di India, kebanyakan dari mereka meninggal saat peningkatan kasus dan kematian di India pada April hingga Mei 2021.Saat ini, dikabarkan pemerintah India menyediakan anggaran amat besar untuk kehidupan anak-anak ini. Pemerintah India telah mengumumkan langkah-langkah untuk membantu anak-anak tersebut. “Salah satunya adalah, bantuan uang senilai 1 juta rupee (setara dengan Rp 195 juta), yang akan diberikan kepada setiap anak sebagi tunjangan, dari usia 18 hingga 23 tahun. Dana tersebut diberikan melalui skema PM-CARES,” ungkap Retno.

Selain dari pemerintah pusat, pemerintah negara bagian di India juga telah mengumumkan berbagai insiatif untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat pandemi corona.

“Covid-19 ini bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, dan bukan hanya tentang dampak sosial ekonomi, tetapi ini adalah masalah mendasar kemanusiaan. Jadi perlu penanganan yang manusiawi, berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak”, pungkas Retno

Rekomendasi

Sehubungan dengan angka kematian akibat covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dan berdampak pada anak-anak yang kehilangan salah satu orangtuanya atau bisa jadi kehilangan kedua orangtuanya, maka hal ini perlu diantisipasi dan dipikirkan cara membantu dan melindungi anak-anak tersebut, masa depan mereka masih panjang, Tentu saja negera harus hadir, baik atas nama  Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah. Untuk itu, KPAI merekomendasikan sebagai berikut :

Pertama, KPAI mendorong adanya penelusuran dan pemilahan data oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah, dari 76.200 orang pasien covid yang meninggal (data per 20/7/2021), berapa orang yang usia produktif; berapa yang menjadi tulang punggung keluarga, berapa jumlah anak yang dimiliki  dan berapa usianya.

Kedua, KPAI mendorong pemilahan data yang lebih rinci terkait jumlah anak-anak yang kehilangan salah satu orangtuanya dan/atau  jumlah anak-anak yang kehilangan kedua orangtuanya. Berikutnya, harus dilakukan pemetaan wilayah domisilinya anak-anak tersebut agar penanganannya melibatkan pemerintah daerah secara langsung, pada tempat dimana anak-anak tersebut berdomisili, dalam hal ini bisa mengaktifkan peran Dinas Dukcapil setempat dengan dasar Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada keluarga yang meninggal;

Ketiga, KPAI mendorong Pemerintah Daerah memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orangtuanya tersebut, seperti pemenuhan keberlangsungan hak atas pendidikannya, memastika anak-anak tersebut dalam pengasuhan oleh keluarga terdekat, hak pemenuhan kesehatannya, dan sebagainya. Pengasuhan anak yang kehilangan orangtunya akibat covid-19, harus dipastikan pengasuhannya dilakukan oleh kerabat/keluarga besar mereka, Panti asuhan seharusnya menjadi pilihan terakhir. Penanganan ini tentu memerlukan kehadiran Negara serta dukungan APBN dan APBD demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur;

Keempat, KPAI  mendorong adanya kesadaran publik melalui media massa dan kampanye media social terkait proses hukum dalam hal adopsi. Kemungkinan, sebagaimana dampak bencana alam, kerap banyak muncul  permohonan untuk mengadopsi anak-anak yatim piatu yang beredar di media social, hal ini membuat anak-anak rentan terhadap perdagangan dan pelecehan anak. Selain itu, banyak anak yang juga memerlukan konseling untuk mengatasi kesedihan dan trauma mereka.

Kelima, KPAI mendorong pengetatan pembatasan social seiring kasus yang terus meningkat. Kasus sudah meningkat beberapa kali lipat, maka kegiatan pembatasan sosial juga harus beberapa kali lipat lebih ketat lagi.  Pengetatan secara nyata harus dilakukan agar jangan sampai terus jatuh korban, agar anak-anak terlindungi dan tidak bertambah lagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan salah satu atau malah kedua orangtuanya.