SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mendalami pembentukan tim auditor untuk memeriksa pembukuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan memeriksa empat orang saksi di Jakarta, Kamis.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan KPK memeriksa empat saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Ali.

Keempat saksi tersebut ialah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) BPK Perwakilan Jawa Barat, yaitu Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Selain keempat saksi itu, Kamis, KPK juga memeriksa enam saksi lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Heru Haerudin, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor Krisman Nugraha, serta tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor yaitu Gantara Lenggana, R. Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jabar," tambahnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka selaku pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY ingin Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Lalu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor TA 2021.

Tim pemeriksa bentukan BPK Perwakilan Jabar itu ialah ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani. Mereka ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pada Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA yang bertujuan untuk mengondisikan susunan tim audit interim.
 

Halaman :