SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Akibat wabah Pandemi Covid-19, proses belajar mengajar pada semua jenjang Pendidikan mengalami gangguan. Kini tak ada lagi belajar di kelas bertemu dengan guru, dosen dan teman-teman secara langsung, tetapi hanya bertemu lewat dunia maya.  Kerinduan untuk bertemu pun hadir.  Namun, kita tidak tahu entah sampai kapan wabah virus Corona ini akan berakhir.

Semenjak diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) Maret 2020, banyak berbagai problematika yang berkaitan dengan kegiatan penunjangnya itu sendiri. Mulai dari masalah internet, tugas yang tidak efektif, dan ketidakpunyaan alat penunjangnya, seperti komputer, komputer tablet, smartphone dan lain-lain. Hal tersebut yang memicu Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tentang kuota gratis bagi pendidik dan anak didik. Dana yang digelontarkan adalah berasal dari APBN sebesar Rp.7,2 trilliun.

Bedasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 272/Sipres/A6/IX/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/09). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melancarkan akses informasi bagi guru, siswa, dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan PJJ  selama masa pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk sinergisitas program antar kementerian, peresmian disaksikan langsung secara virtual oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara  Erick Thohir, dan para Direksi operator seluler yang ada di Indonesia. Ini menjadi bukti kesungguhan komitmen Pemerintah dalam menangani kendala belajar online untuk tetap mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun alokasi kuota yang diberikan yakni : 1). Bagi peserta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, 2). Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA/SMK) 35 GB/bulan, 3). Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan dan 4). Mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan ; pertama, pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan keempat, pemutakhiran nomor ponsel. Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif. 

Namun hingga kini, kebijakan bantuan kuota internet belum sepenuhnya efektif dalam menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Banyak diantara pelajar dan pendidik sampai saat ini belum bisa merasakan kuota gratis tersebut.  “Hingga kini, saya belum mendapatkan kuota gratis, tetapi kawan-kawan saya sudah. Menurut saya kebijakan kuota gratis dari Kemendikbud tidak cukup efektif kerena penyebarannya tidak merata dan sekalinya ada kuota tersebut datang diwaktu yang tidak tepat” ujar Nova, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Sementara itu menurut Hija Hamid, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dia merasakan bahwa bantuan kuota internet cukup bermanfaat dalam menunjang pembelajaran selama pandemi “Alhamdulillah saya sudah mendapatkan kuota gratis, cukup bermanfaat dan bisa digunakan untuk menunjang belajar saya selama pandemi” ujarnya.

Hal yang sangat wajar apabila sebuah kebijakan menimbulkan berbagai respon positif dan negatif dari masyarakat. Namun, terlepas dari itu semua kebijakan kuota gratis dari Mas Menteri Nadiem cukup membantu dalam mengurangi masalah yang ada selama Pembelajaran Jarak Jauh  (PJJ). Tentu dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Keefektifan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa dan pendidik bukan diukur atas hadirnya kebijakan kuota gratis dari Kemendikbud. Akan tetapi, efektif tidaknya KBM  muncul dari semangat pantang menyerah dan rasa ingin berkorban yang kuat dari kedua belah pihak untuk memberi dan mendapatkan ilmu. Kerjasama yang solid serta rasa saling percaya juga merupakan beberapa penunjang yang dirasa mampu dalam menjaga keefektifan KBM selama pandemi Covid-19. Wallahua’lam. [**]

**Oleh: Nabil Syuja Faozan
Mahasiswa FKK UM Jakarta

Tags
SHARE