SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Guna membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban dalam mendapatkan akses perlindungan,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6) mengatakan bahwa sahabat saksi dan korban merupakan  kelompok relawan yang tidak digaji, tapi seluruh kegiatannya akan difasilitasi oleh  LPSK. 

Dia mengatakan bahwa pembentukan sahabat saksi dan korban adalah  turunan dari Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang dicanangkan di Yogyakarta. 

Untuk periode pertama, kata melanjutnya pihaknya akan fokus di enam atau tujuh provinsi. Dan DIY adalah menjadi propinsi prioritas. 

Hasto mengatakan LPSK bakal menjaring banyak kelompok untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban, termasuk masyarakat sipil, advokat, hingga kelompok seniman.

Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK. "Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklajuti," ucap Hasto.

Peran sahabat saksi dan korban yang nantinya tersebar di seluruh Tanah Air, kata dia, sangat strategis mengingat LPSK hingga kini baru memiliki dua kantor perwakilan di daerah yakni di Yogyakarta dan Medan.

"Kendala (pembentukan kantor perwakilan) yang pertama anggaran, yang kedua sumber daya manusia. Oleh karena itu langkah pembentukan sahabat saksi dan korban kami anggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi persoalan itu," ujarnya. 

Tags
SHARE