SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan dalam pembahasan RUU Provinsi Bali saat ini bersama DPR, sedang diperjuangkan satu pasal yang mengatur pengakuan karakteristik kearifan dan kebijakan lokal Bali yakni budaya, tradisi, dan seni.

"Sehingga apapun kebijakan nasional, semua terproteksi. Bali dengan budaya, seni dan tradisinya tidak tergerus," katanya saat menyampaikan sambutan pada pergelaran perdana Pesta Kesenian Bali ke-44 di Denpasar, Minggu malam.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk dirinya selaku Mendagri untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Provinsi Bali bersama DPR.

Menurut dia, memang sudah seharusnya setiap provinsi diatur oleh satu undang-undang karena Provinsi Bali hingga saat ini masih diatur UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

"Satu pasal kami perjuangkan betul, yaitu pasal untuk mengakui karakteristik 'local wisdom' kebijakan lokal Bali yaitu budaya, tradisi dan seni," ujarnya pada acara yang dihadiri ribuan warga Bali yang memenuhi Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar itu.

Dengan pengakuan tersebut, menurut dia, kearifan lokal Bali tidak mudah tergerus oleh modernisasi dan kebijakan pemerintah pusat yang mungkin tidak bersahabat dengan tradisi, budaya, seni masyarakat setempat.

"Kekayaan utama Bali bukan pada alamnya, tetapi adalah seni budayanya yang luar biasa, yang terus-menerus diregenerasikan," ucap mantan Kapolri itu.

Oleh karena itu, Tito pun mendorong Gubernur Bali dan bupati/wali kota juga untuk membuat platform dasar hukum, berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur serta peraturan bupati/wali kota agar seni dan budaya Bali harus dilestarikan.
 

Halaman :