SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Sri Widhiyanti, menyarankan masyarakat untuk melaporkan soal petisi masyarakat Canggu, Kabupaten Badung, yang mengeluhkan kebisingan, di kawasan wisatawan itu dengan memanfaatkan kanal resmi SP4N LAPOR.

"Kami menyayangkan sikap masyarakat yang langsung memviralkan adanya kebisingan di kawasan wisatawan di Canggu tanpa melapor terlebih dahulu melalui kanal-kanal yang disediakan pemerintah daerah," kata dia, di Denpasar, Sabtu.

Mereka menyampaikan saran itu untuk menanggapi petisi berjudul "Basmi Polusi Suara di Canggu" atau "End Extreme Noise in Canggu" yang beredar lewat situs Change.org.

Menurut dia, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) dapat menjadi salah satu solusi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"SP4N LAPOR itu kan secara online, itu masyarakat bisa gunakan, nanti akan disampaikan ke instansi terkait. Walaupun itu satu pintu dan kewenangan provinsi tapi pasti akan disampaikan ke pemerintah," kata dia.

Ia mengaku Ombudsman Bali ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan pemerintah. Walaupun pengaduan tak mendapat tindak lanjut, namun masyarakat dapat mencoba dengan terus melaporkan ke instansi lainnya.

"Ombudsman sendiri lebih kepada hal-hal yang bisa memberikan solusi agar semuanya bisa berjalan sesuai prosedur baku. Kalau ingin melapor ke Ombudsman ya kami sebisa mungkin sudah melaporkan ke instansi yang terkait, terlebih dulu, baru ke kami," ujar dia kepada media.
 

Halaman :
Tags
SHARE