SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pakar Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menuturkan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan aparatur sipil negara (ASN) non TNI/Polri untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah dibandingkan menetapkan perwira TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah.

"Kalau buat saya, sebaiknya memang dioptimalkan terlebih dari ASN non TNI/Polri. Ini kan problem mencegah muncul sentimen negatif di publik ya. Karena ini seakan-akan memunculkan, kalau kita ingat dulu ada Dwifungsi ABRI, bahwa TNI Polri masuk kembali ke ranah sipil," kata Firman Manan ketika dihubungi melalui telepon, di Bandung, Jumat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan perwira TNI/Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktural organisasi TNI Polri.

Pengembanan jabatan kepala daerah tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Firman menilai dalam kondisi kekhususan atau tertentu menjadi wajar jika pemerintah mengizinkan perwira TNI/Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktural organisasi TNI Polri.

Hal tersebut, kata dia, terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan ada sejumlah daerah yang membutuhkan figur netral dan TNI/Polri pada tingkatan tertentu tak terlibat politik lokal.

"Jadi memang banyak dibutuhkan orang-orang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Tentu ada keterbatasan dari pejabat sipil," kata dia.

Halaman :