SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Langkah yang diambil oleh Pemerintah Korea Selatan nampaknya bisa ditiru oleh Pemerintah Indonesia di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah Korea Selatan dengan tegas menyatakan adanya sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar aturan pencegahan penularan Covid-19.

Mengutip KBS World, Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum pada hari Selasa (6/7/2021) mengatakan bahwa pemilik usaha akan menghadapi 10 hari larangan beroperasi bila melanggar satu peraturan pencegahan penularan virus corona, mulai hari Kamis (08/07).

Pernyataan itu dibuatnya dalam sebuah rapat di Balai Kota Seoul saat memeriksa upaya karantina virus di wilayah ibu kota.

Kim mengatakan revisi sistem untuk pencegahan penularan penyakat akan mulai diterapkan pada hari Kamis (8/7/2021).

Dia meminta kerja sama aktif dari usaha kecil hingga perusahaan besar untuk bersama melawan Covid-19.

Kim menekankan saat ini Korea Selatan sedang menghadapi krisis besar dalam pencegahan penyebaran Covid-19, mengutip angka kasus penularan yang naik dengan cepat serta laporan adanya varian virus di wilayah ibu kota.

Tags
SHARE