SHARE

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (istimewa)

Demikian pula dengan fasilitas umum seperti swalayan dan pasar tradisional juga sudah siap. Termasuk kesiapan rumah sakit rujukan COVID-19 bagi wisatawan yang terdeteksi positif masuk pintu bandara.

Sebelumnya dalam dialog Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara virtual pada Rabu (13/10), Wagub juga mengatakan pemberlakuan karantina selama lima hari bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali merupakan standar yang diputuskan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

"Keselamatan dan kesehatan masyarakat masih menjadi kunci utama bagi Bali. Didukung dengan kesiapan 35 hotel karantina dan tidak diperbolehkan menerima wisatawan non-karantina serta disesuaikan per hari kedatangan," katanya.

Penglingsir (tokoh) Puri Ubud itu menambahkan, pemakaian masker kini juga telah menjadi budaya, sehingga kewajiban mentaati protokol kesehatan adalah kunci untuk hidup berdampingan dengan virus COVID-19 yang akan terus bermutasi.

"Sedangkan bagi wisatawan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di Bali, maka kebijakan untuk deportasi dapat diberlakukan," demikian Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Halaman :