SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Aparat kepolisian menangkap tujuh orang pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (13/5) mengatakan ketujuh pelaku adalah  NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP.

Irsan menjelaskan penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dan berkat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.

Dia mengatakan dari ketujuh pelaku tersebut  empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika. "Sedangkan pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis," imbuhnya. 

Dia mengatakan para  pelaku akan  dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009. 

Tags
SHARE