SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Satgas Penanganan COVID-19 akan memantau kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) penerima dosis lengkap ataupun dosis ketiga (booster) vaksin COVID-19 selama 1x24 jam saat tiba di Indonesia.

"Pemantauan kesehatan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per hari ini.

Sementara dalam aturan sebelumnya, PPLN yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi wajib menjalani karantina 3x24 jam.

Dalam edaran terbaru itu PPLN yang tiba di Indonesia diwajibkan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat.

Sedangkan masa karantina selama 7x24 jam berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama atau belum menerima dosis lengkap.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah pintu masuk bagi PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah, (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).

Halaman :