SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Pekanbaru sepanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro telah memberikan sanksi pemblokiran 11 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang di Pekanbaru, Riau, Rabu menyebutkan sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar prokes menolak menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK," ucap-nya menegaskan.

Dari 11 NIK yang diblokir, kata Iwan, dua di antaranya sudah dibuka setelah kedua pelanggar mendatangi Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru dan bersedia menjalani sanksi sesuai aturan. "Sementara sembilan NIK lainnya masih diblokir," ungkap-nya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 573 pelanggar prokes yang ditindak petugas dan dikenai sanksi beragam.

Rinciannya, 11 pelanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas, 25 orang diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan, dan 375 pelanggar dilakukan tes ucap dengan hasil 10 orang reaktif COVID-19.

Selanjutnya, juga diberikan sanksi berupa penyitaan terhadap tempat usaha yang melanggar. Ada 159 kursi yang disita, sembilan meja, domino 3 set, CPU komputer 6 unit, kartu, dan lima bola lampu.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang pengetatan PPKM mikro hingga 14 hari lagi guna memutus penyebaran COVID-19.

Hal itu dilakukan mengingat Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19, maka dilakukan perpanjangan pengetatan PPKM Mikro dimulai hari ini hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Tags
SHARE