SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pandemi Covid-19 yang melanda Bali mulai Maret 2020 lalu berdampak langsung ke berbagai sektor ekonomi di Bali dan menyebabkan 78.952 orang pekerja formal dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pandemi Covid-19 telah melumpuhkan industri pariwisata di Pulau Dewata, dan berdampak langsung kepada para tenaga kerja khususnya di sektor formal.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 9 Kabupaten/kota di Bali, hingga Rabu (7/7) jumlah tenaga kerja yang dirumahkan di Pulau ini mencapai 78.952 orang, dan 4.314 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Data ini terus kita update setiap saat dari Kabupaten/kota, kami hubungi langsung dinas terkait untuk menanyakan apakah ada tambahan atau perubahan jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun di PHK," ujar Ida Bagus Ngurah Arda dalam keterangan persnya, Rabu (7/7/2021).

Menurut Ngurah Arda, tenaga kerja yang diberhentikan tidak semata-mata karena adanya pandemi Covid-19. Faktor lain yang mempengaruhi tingginya jumlah PHK, yakni usia pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, dan kontrak kerja yang tidak lagi diperpanjang.

"Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah tenaga kerja yang di PHK, hanya saja mengenai data secara mendetail belum kami peroleh," jelasnya.

Lebih lanjut, imbuhnya, terkait dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3 - 20 Juli 2021 dinilai tidak akan berdampak langsung pada jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun di PHK.

Sebab sebelum pembatasan ini dilaksanakan, Gubernur Bali telah menyurati asosiasi pengusaha agar tidak langsung memberhentikan para tenaga kerjanya.

"PPKM darurat tidak akan berpengaruh langsung kepada tenaga kerja karena hanya diberlakukan sementara saja, kami bahkan berharap agar setelah 20 Juli jumlah tenaga kerja dirumahkan maupun di PHK bisa berkurang," tambahnya.