SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat 'obstruction of justice'," kata Didik di Jakarta, Minggu.

Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.

Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.

"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan;
 

Halaman :
Tags
SHARE