SHARE

Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

CARAPANDANG - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ali menerangkan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Ali.

Kemudian berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.



Tags
SHARE