SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak (7) yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Para pelaku yang terdiri dari 3 orang dan saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Buleleng dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng bahwa pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

Kasus ini terdeteksi awal dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban. Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di Rumah Sakit. Hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak 5 kali di salah satu desa dan dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda. 

“Untuk kondisi terkini dari anak korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asessmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pasca kejadian. Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2A Kab. Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” tambah Nahar.

KemenPPPA bersama P2TP2A Kab. Buleleng akan terus memastikan korban mendapat layanan yang sesuai dan yang dibutuhkan. Salah satunya adalah layanan pendampingan hukum dari P2TP2A Kab. Buleleng bagi korban.

“P2TP2A Kab. Buleleng telah memberikan layanan pendampingan konseling dan psikologis oleh psikolog dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang dilakukan P2TP2A Kab. Buleleng serta Polres Buleleng dalam merspon serta menangani kasus ini,” jelas Nahar. dilansir kemenpppa.go.id

Halaman :
Tags
SHARE