SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring pada Rabu (10/1).

"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan kepada awak media setelah acara penyerahan bantuan  di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1).

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.  Pemberian bantuan berupa santunan   sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal. Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau  masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Santunan tersebut  rinciannya  Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi proses pengobatan/ rehabilitasi medis.

Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang. Atas dasar verifikasi tersebut, diperoleh data valid sebanyak 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.000.000,- (enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).

Sementara itu, korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. dilansir kemensos.go.id

Tags
SHARE