SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG - Pemerintah akan memulai gerakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga booster di Indonesia pada 12 Januari 2022.  Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) pun telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada  lima vaksin.

Vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dan diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.

Tags
SHARE