SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Tim penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan oleh dua rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan melalui layanan WhatsApp di Denpasar, Sabtu (22/10), mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi terkait dari dua rumah sakit, yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.

"Upaya-upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari ini adalah membuat administrasi penyelidikan dan melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba," katanya.

Di RSUD Wangaya, penyidik memeriksa dan mengecek  closed circuit television (CCTV) khususnya pada waktu yang bersesuaian dengan keterangan pihak pelapor Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada 24 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wita.

Untuk membuat masalah tersebut menjadi terang di mata hukum, penyidik memeriksa secara mendalam, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada Senin (17/10), penyidik memeriksa Kadek Suastama dan Alit Putra (anak korban). Pada hari yang sama, petugas piket ambulans di RSUD Wangaya juga ikut diperiksa oleh penyidik .

Selanjutnya, pada Rabu (19/10), penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis (20/10), penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat (21/10), penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.

Pada Senin (24/10) terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa (25/10) pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.

Halaman :
Tags
SHARE