SHARE

istimewa

Langkah tersebut, menurut dia, agar setiap jengkal tanah di mana pun dan bagaimanapun kondisinya harus didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Apalagi Program PTSL tidak berbayar atau gratis. Masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar dari sekarang memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka Program PTSL,” katanya.

Politisi PAN itu menilai ketika masyarakat sudah menerima sertifikat tanah diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pendamping modal usaha produktif.

Dalam sosialisasi hadir sebagai narasumber, yaitu Kabag Humas dan Hubungan Kelembagaan Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan, Kakanwil BPN Sumatera Barat Syaiful, dan moderator Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok Nurhamida.

Halaman :
Tags
SHARE