SHARE

istimewa

Kemudian membangun infrastruktur monumental dan fundamental untuk mendukung pariwisata serta membangkitkan perekonomian Bali seperti Pelindungan Kawasan Suci Besakih," ujar Koster.

Selain itu Gubernur Bali juga menjelaskan masalah pariwisata di Bali."Pariwsata Bali saat ini dalam kondisi tidak baik–baik saja. Adanya perilaku buruk wisatawan yang melecehkan tempat suci di Bali, kemudian perilaku wisatawan yang tidak menghormati budaya Bali, tidak tertib berlalu lintas, merusak lingkungan, dan membobol ATM," kata Koster.

Tak kalah dari itu, tumpukan sampah di pesisir pantai hingga pedagang asongan yang memaksa wisatawan berbelanja juga disebutkan Koster di hadapan akademisi Universitas Udayana.

Gubernur Bali tersebut akhirnya membentuk sejumlah kebijakan untuk menata pariwisata yaitu meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.

“Jadi tugas kita bagaimana menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali ini agar berkelanjutan serta diwariskan dari generasi ke generasi sepanjang jaman,” ujar Koster.

Halaman :