SHARE

istimewa

Program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk juga dunia usaha. Dunia yang nanti dihadapi siswa-siswa. Membawa para siswa segera memasuki dunia kerja," katanya.

Ia juga mendorong sekolah menengah kejuruan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Kami juga terus menyusun sejumlah gagasan mengenai bagaimana mengimplementasikan perpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini," kata Muhadjir Effendy .

Sementara itu, dalam pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

Sementara pelatihan vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berusaha.
 

Halaman :