SHARE

istimewa

Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung," kata dia.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto mengatakan masyarakat berharap bisa mengelola lahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Masyarakat bisa mengelola 20 persen dari bidang HGU sesuai dengan aturan itu.

"Yang jelas keinginan masyarakat sesuai dengan ketentuan di Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas area," kata dia.

Ia menambahkan ada 120 KK yang ada di kawasan hutan Mangli. Dari jumlah itu, 60 KK belum punya tempat tinggal dan masih menempati rumah di perkebunan dengan kondisi di bawah garis kemiskinan. Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan petani.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertemu dengan warga kawasan hutan Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia juga sempat dialog dengan warga terkait dengan masalah mereka dan berjanji segera menindaklanjuti aduan itu, termasuk membentuk satuan tugas.

Halaman :