SHARE

istimewa

Melalui akun media sosialnya, UAS menulis dan membenarkan dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.

Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.

"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” sebut dia di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.

Pada Selasa (17/5), Kedutaan Besar RI di Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura guna menanyakan alasan penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad yang hendak melakukan kunjungan ke negara setempat.

"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," demikian keterangan resmi KBRI Singapura.

Halaman :